Kredinesia Sebar Data Pribadi ga, ya? Cek Di sini!
Bingung sudah tidak sanggup lagi bayar tagihan pinjol ini. Apakah benar Kredinesia sebar data pribadi pengguna? Karena belakangan ini pihak penagih sudah berani mengancam mau disebarkan ke semua kontak kita.
Kredinesia ini bukanlah pinjaman online abal-abal. Aplikasi yang dikelola oleh PT Kreditku Teknologi Indonesia sudah terdaftar di OJK dan AFPI sehingga seluruh layanannya sudah dianggap sah atau legal.
Tapi walaupun sudah legal, terkadang masih saja pihak penagih online (platform pinjol lainnya) yang selalu mencari masalah. Mereka tidak sungkan-sungkan menagih hutang ke nasabahnya dengan kata yang kasar bahkan mengancam akan menyebarkan data pribadi. Tapi apakah itu benar?
Isu Kredinesia Sebar Data
Setelah saya mencari informasi terkait penyebaran data yang dilakukan oleh pihak penagih Kredinesia di berbagai sumber, kami tidak menemukan tindakan atau perbuatan penyebaran data pribadi atau informasi tunggakan nasabah ke semua kontak.
Karena pinjol ini sudah memiliki legalitas dari OJK, maka sudah kewajiban mereka untuk taat pada aturan main dalam hal cara penagihan. Tapi, apabila suatu saat pihak penagih melakukan terbukti melakukan sebar data ke luar kontak darurat, maka sudah wajibnya Anda harus melaporkan kejadian ini ke OJK.
Bagaimana cara melaporkannya? Ada berbagai cara yang bisa Anda lakukan. Biar lebih gampang, Anda bisa laporkan kejadiannya melalui WhatsApp resmi OJK. Catat: 081157157157.
Catatan: Yang sering melakukan sebar data ke semua kontak adalah pinjol ilegal.
Apakah Kredinesia ada DC Lapangan?
Nah, ternyata masih ada keraguan tentang metode penagihan Kredinesia. Hal ini seiringan dengan janji pihak penagih yang akan datang ke rumah atau ke tempat kerja untuk meminta uang tagihan tersebut. Apakah Kredinesia sudah ada DC lapangan?
Faktanya, pinjol yang bernama Kredinesia ini belum ada DC Lapangan. Artinya mereka masih menggunakan metode penagihan online seperti lewat telpon, SMS atau Chat pribadi.
Akhir Kata
Jadi, dari informasi di atas dapat kita simpulkan bahwa Kredinesia adalah salah satu pinjol legal yang harus taat aturan main OJK. Artinya, ketika ada nasabahnya yang mengalami gagal bayar, Kredinesia dilarang untuk melakukan tindakan ilegal, dalam hal ini adalah sebar data pribadi. Semoga artikel ini bermanfaat.