Ada 1 Pinjol Legal Bangkrut. Apa Penyebabnya? – Lagi-lagi ada aplikasi pinjol legal yang diisukan akan berpotensi tutup akan bangkrut.
Salah satu penyebabnya adalah tingginya tingkat galbay / gagal bayar yang dilakukan oleh sejumlah peminjam di aplikasi pinjol tersebut, sehingga dengan tingginya tingkat gagal bayar ataupun macet pelunasan maka berpotensi perusahaan pinjol legal itu akan mengalami kesulitan ataupun masalah di keuangan perusahaannya dan tentunya perusahaan sulit untuk membiayai segala macam fasilitas biaya, operasional aplikasinya .
Masalah keuangan ini bukan hanya dialami oleh satu aplikasi saja, namun keseluruhan bisnis aplikasi pinjaman online ataupun fintech.
Aplikasi pinjol legal ini yang sedang bermasalah sampai-sampai OJK sebagai lembaga pengawasan di bidang IKNB ataupun di pinjol ini melakukan tindakan atau upaya untuk membantu perusahaan pinjol legal ini.
Aplikasi apa yang saya maksud?
Pinjol Legal Bangkrut / Tutup
Mengutip CNBC Indonesia, kredit macet pinjol TaniFund hampir menjangkau 50%, OJK ikut membantu masalah ini.
Jadi aplikasi pinjol yang dimaksud adalah pinjol TaniFund.
OJK kini melakukan pengawasan ketat terhadap platform TF. Selanjutnya, OJK melakukan proses pemeriksaan khusus untuk memastikan kondisi platform pinjaman online atau pinjaman atau p2p lending berbasis pertanian.
Baca: Daftar Pinjol Ilegal
Aplikasi TaniFund ini adalah pinjol yang memang dikhususkan ataupun limit pinjamannya biasa untuk usaha yang di bidang pertanian.
Untuk diketahui, kini dalam website milik TaniFund tingkat keberhasilan penyelenggara penagihan dalam jangka waktu hingga 90 hari ataupun TKB 90 terlihat hanya 51,73% artinya TWP 90 atau ukuran tingkat 1 prestasi penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo yang macet mencapai 48,27%.
Berdasarkan statistik fintech OJK, peningkatan ini jelas jauh di bawah rata-rata industri. Bisnis pinjaman memiliki TKB 90 sebesar 97,33% hingga Juli 2022.
Terkait: Tandai! Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Tips Agar Tidak Tertipu
Menurut OJK, pemberi pinjaman atau lender harus menyadari bahwa risiko pendanaan menjadi terdampar dalam transaksi pendaratan p2p adalah tanggung jawab pemberi pinjaman.
Jika penerima pinjaman tidak membayar sesuai perjanjian, maka resiko pendanaan ditanggung oleh lendernya (pemberi pinjaman), bukan perusahaan pinjol (penyelenggara).
OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap platform p2p lending atas kewajibannya terhadap Lender dan borrow.
Lebih lanjut kami meminta agar platform P2P lending lebih selektif dalam perizinan pendanaan sehingga kualitas pendanaan platform P2P lending tidak terhambat, seperti yang sering terjadi di GalBay, ujar OJK.
Contoh nyatanya adalah apa yang dialami oleh perusahaan aplikasi hukum pada umumnya, secara global, yang mengalami kerugian karena berbagai faktor, salah satunya adalah biaya tarif GalBay yang sangat tinggi di pinjo ilegal.