Gagal bayar atau yang biasa kita sebut dengan galbay Adakami di tahun ini adalah hal yang tidak kita inginkan. Namun jika demikian apakah Adakami ada DC lapangan? Berikut ini kami sajikan beberapa pengalaman yang mana tidak bayar cicilan selama satu tahun.
Tujuan artikel ini adalah untuk memberikan informasi tentang DC lapangan atau penagihan dengan cara berkunjung ke rumah yang dilakukan oleh platform pinjaman online AdaKami serta apa saja resiko yang akan ada alami ketika gagal bayar.
AdaKami Pinjol Legal dan Terdaftar di OJK: Ringkasan
Salah satu platform pinjaman online AdaKami ini sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK dengan nomor register KEP-128/D.05/2019. Ini adalah jenis pinjaman fintech P2P Lending yang menghubungkan antara peminjam dan pemberi dana pinjaman.
Baca: Review Kami Kas: Pinjaman Online Terbaru, Aman Ga?
Apakah AdaKami ada DC Lapangannya?
Dari informasi terbaru yang kami dapatkan, ternyata AdaKami belum punya DC lapangan untuk daerah JABODETABEK. Itu artinya, sistem penagihannya masih menggunakan online yaitu melalui chat, SMS hingga telepon.
Bagi Anda yang tinggal di daerah luar JABODETABEK (Jawa Timur, BALI, SEMARANG dan lain-lain) juga mengalami hal yang sama, yaitu belum ada penagihan ke rumah yang dilakukan oleh AdaKami.
Resiko Gagal Bayar di Adakami: Ancamannya Ngeri Banget!
Nah, masalahnya, jika kita terus tidak bayar cicilan di AdaKami, ada risiko yang menurut saya sangat serius serta bisa memperburuk keadaan (jika tidak siap mental).
Ada beberapa resiko yang mungkin akan terjadi pada diri Anda:
- Biaya denda yang sangat tinggi: Biasanya jika kita melewati batas tanggal bayar cicilan, akan ada biaya tambahan seperti biaya denda. Sehingga total pengembalian pinjaman Anda akan semakin bertambah
- Skor Kredit di OJK (SLIK OJK) semakin buruk: Telat bayar atau gagal bayar berlangsung lama akan menyebabkan backlist atau skor kredit Anda akan jelek sehingga kemungkinan besar Anda tidak dapat melakukan kredit uang atau barang apapun yang terintegrasi oleh OJK.
- Dapat Ancaman dari pihak Penagihan: Salah satu hal yang akan Anda alami jika gagal bayar di AdaKami adalah penagihan lewat telepon atau chat WA secara terus menerus plus ditambah dengan kata ancaman. Menurut saya, AdaKami dikenal sebagai cara penagihannya yang kasar, tidak memiliki etika dan suka mengancam soal kehidupan pribadi.

Apakah AdaKami Sebar Data di Luar Kontak Darurat?
Bagi saya itu tidak mungkin. Karena AdaKami adalah pinjol legal yang selalu diawasi oleh OJK. Tidak hanya itu saja, aplikasi ini juga terdaftar di menkominfo dan afpi sehingga tak mungkin mereka melakukan pelanggaran yang fatal dalam hal ini yaitu menyebarkan data pribadi di luar kontak darurat. Jika mereka melakukan hal seperti ini, besar kemungkinan surat izin mereka akan dicabut.
Tips Jika Mau Melunasin Hutang di AdaKami

Anda ingin sekali mengakhiri semuanya ini dengan cara melunasi semua total pinjaman yang ada di aplikasi ini. Namun, itu semuanya terasa tidak mungkin karena pokok pinjaman, bunga serta biaya denda sudah membengkak.
Baca: Risiko Ubah Tagihan Jadi Cicilan – Pinjaman Online
Apabila Anda mengalami hal seperti ini, Anda bisa mengajukan pelunasan hanya membayar pokoknya saja. Walaupun hal seperti ini sulit untuk disetujui, namun tidak salahnya untuk mencoba.
Bagaimana caranya? Anda bisa mencobanya dengan menghubungi langsung ke nomor 1500077 atau melalui email hello@cs.adakami.id.
Jika Anda menggunakan email, Anda bisa tulis seperti ini:
Subjek: Permohonan Pelunasan Pinjaman Kepada pihak AdaKami, Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dengan nomor kontrak [nomor kontrak Anda], ingin melaporkan permohonan untuk melunasi pinjaman saya di AdaKami. Saya ingin membayar pokok pinjaman saja, dan tidak termasuk bunga dan biaya lainnya. Saya meminta mohon kepada pihak terkait untuk memberikan toleransi dan keringan kepada saya agar masalah ini segera terselesaikan. Terima kasih. Hormat saya, [Nama Anda]
Akhir Kata: Galbay AdaKami
Untuk saat ini DC Lapangan AdaKami belum ada mulai dari Jabodetabek hingga diluar pulau Jawa. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.