Kasus Penipuan Pinjol: JPU akan Hadirkan Kasus Pinjol di Persidangan Pekan Depan

Bonar.ID – Dalam kasus penipuan pinjol atau pinjaman online terdakwa Siti Aisyah Nasution, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi pelapor. Minggu depan disisihkan untuk sidang ketiga Siti Aisyah Nasution.

Saksi pelapor adalah mahasiswa dari salah satu organisasi yang berkuliah di IPB University, menurut Juanda, Kepala Divisi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.

Menurut Juanda yang ditemui wartawan, Jumat (27/1/2023), “Nantinya JPU akan menghadirkan saksi-saksi, kemungkinan JPU akan menghadirkan saksi pelapor, khususnya saksi M dan beberapa rekannya mahasiswa IPB, sebagai anggota DPR. organisasi di IPB.”

Juanda juga menyebutkan sidang selanjutnya akan menjadi sidang yang berbasis bukti. karena kuasa hukum Siti Aisyah Nasution menolak permintaan perlakuan khusus dari jaksa.

Menurut Juanda, keterangan para saksi bisa dipecah menjadi tiga pasal tergantung peran masing-masing dalam tindak pidana penipuan tersebut.

“Ada bab khusus, pertama pelapor, dua korban lainnya, kemudian advokat atau yang menggerakkan hati para korban yang berperan seperti itu, kemudian yang membantu Siti Aisyah agar korban tergerak untuk bekerjasama dengan Siti Aisyah,” ucapnya. “Karena saksi-saksi boleh ada pembagiannya, ada bab khusus.

Untuk mengumpulkan keterangan saksi terkait kronologis tindak pidana yang dilakukan terdakwa Siti Aisyah Nasution, Juanda mengatakan kemungkinan ada tiga tahapan yang berbeda.

Siti Aisyah Nasution yang diduga menipu ratusan mahasiswa IPB University dengan berpura-pura menawarkan pinjaman online (pinjol) menjalani sidang kedua pada Jumat (27/1/2023). Kali ini, Siti didampingi oleh 12 penasihat hukumnya di persidangan.

Menurut Juanda, penunjukkan kuasa hukum terdakwa Siti Aisyah Nasution sesuai dengan jadwal sidang kali ini. Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi tuan rumah sidang tersebut.

Menurut Juanda, pendampingan Siti Aisyah Nasution di persidangan ini ditetapkan berdasarkan surat kuasanya. Untuk menghadiri sidang hari ini, Siti didampingi 12 kuasa hukum.

Juanda menyatakan pihaknya akan menentukan ada atau tidaknya sanggahan pada sidang pembuktian nanti berdasarkan dakwaan yang dibacakan sebelumnya. Ia menyatakan, “Tidak ada (sanggahan), selanjutnya kami akan melihat fakta untuk menentukan apakah ada sanggahan dari tergugat melalui kuasa hukumnya.

Bagikan:

0 0 votes
Rating Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x