OJK Ajak Fintech Pinjol untuk Penuhi Aturan Permodalan

Salah satu tujuan yang harus dikejar oleh beberapa pelaku fintech P2P Lending adalah penyediaan permodalan. Setidaknya masih ada 15 Fintech yang belum memenuhi ketentuan tersebut, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peraturan Fintech P2P Lending terbaru, POJK 10/2022, mengamanatkan bahwa penyelenggara mempertahankan posisi kepemilikan minimal Rp 12,5 miliar setiap saat. Namun, sejak diundangkan pada 4 Juli 2022, persyaratan tersebut telah dipenuhi secara bertahap.

Secara spesifik, persyaratan ekuitas minimum untuk fintech lending adalah Rp 2,5 miliar pada tahun pertama setelah berlakunya peraturan, Rp 7,5 miliar pada tahun kedua, dan Rp 12,5 miliar pada tahun ketiga.

“Pertanyaan (buat yang belum memenuhi permodalan) Jangan langsung mau diapain? Kan masa transisinya satu tahunnya saja juga belum jatuh tempo,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin Rabu (14/9).

Ihsan menambahkan, saat ini pihaknya tengah berupaya mendorong penambahan modal pemegang saham dengan terus melakukan pengawasan. Ihsan menegaskan tidak boleh ada perubahan kepemilikan selama tiga tahun pergantian.

Peninjauan Fintech P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan terkait permodalan ini baru akan dilakukan oleh OJK pada akhir tahun pertama setelah POJK diundangkan, atau pada 4 Juli 2023.

Karena fintech utama biasanya punya banyak uang, lanjut Ihsan, “Kami terus minta (pemain fintech lending) untuk menambah uang tunai.”

Danain merupakan salah satu fintech P2P Lending yang menurut statistik KONTAN belum mencapai persyaratan ekuitas minimal Rp 12,5 miliar.

Budiardjo Rustanto, salah satu pendiri dan CEO Danain, menyatakan pemilik perusahaan siap memenuhi semua kriteria permodalan yang digariskan dalam POJK baru ini.

Berdasarkan pengakuannya, para pemegang saham akan menghimpun dana yang cukup untuk memenuhi persyaratan tahap pertama yang membutuhkan modal minimal Rp 2,5 miliar. Dia ragu-ragu untuk mengatakan berapa banyak ekuitas yang dia miliki saat ini.

Menurut POJK, sudah lebih besar dari ketentuan tahap pertama, menurut Budiardjo, Jumat (16/9).

Sekadar informasi, Danain telah memberikan pinjaman kepada kliennya sebesar Rp 97 miliar tahun ini. Jumlah tersebut relatif mendekati target Rp 100 miliar tahun ini.

Sumber: https://keuangan.kontan.co.id

 

Bagikan:

seorang profesional di bidang keuangan yang telah berpengalaman di industri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sejak tahun 2010. Berbasis di Bandung. Dengan blog ini, dapat berbagi informasi dan wawasan yang mendalam tentang platform pinjaman online serta memberikan panduan dan tips untuk memilih layanan pinjaman yang tepat.

0 0 votes
Rating Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x