Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca pencabutan izin usahanya pada 5 Desember lalu. 2022, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan untuk membubarkan perusahaan dan membentuk TL sebelum jangka waktu 30 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha, sesuai dengan dokumen yang diperoleh OJK dari RUPS yang diadakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham.
Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL memberikan alasan yang sah bagi Pemegang Saham untuk mengadakan RUPS Sirkuler.
Kandidat TL yang telah diangkat oleh RUPS dan diajukan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar juga akan melalui proses penelaahan dan verifikasi dokumen oleh OJK. Dari 3 (tiga) pemohon TL yang diajukan, hanya 2 (dua) yang memenuhi standar berdasarkan temuan verifikasi.
Pada tanggal 13 Januari 2023, TL menginformasikan kepada masyarakat telah menyelesaikan prosedur pembubaran yang dituangkan dalam Pasal 5 POJK 28/2015, antara lain mendaftarkan akta penetapan Surat Edaran RUPS, memberitahukan kepada otoritas terkait, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menerbitkan pengumuman pada tanggal 11 Januari 2023 dalam surat kabar harian berperedaran luas.
Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Pegawai, dan Kreditur lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL sesuai dengan pengumuman yang dilakukan oleh TL, dan selanjutnya TL akan melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung yang menjadi dasar penetapan penyelesaian kewajiban kepada para pihak. .
Dengan menetapkan tujuh tersangka kasus WAL, termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yakni Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka, OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang ditempuh Bareskrim Polri.
Selain itu, OJK masih meminta agar pemegang saham pengendali segera kembali ke Indonesia untuk mengambil alih kepemilikan saham PT WAL, termasuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.