Pinjam Yuk ada DC Lapangan datang ke rumah? – Gagal bayar atau yang biasa kita sebut dengan galbay Pinjam Yuk di tahun ini adalah hal yang tidak kita inginkan. Namun jika demikian apakah PinjamYuk ada DC lapangan? Berikut ini kami sajikan beberapa pengalaman tidak bayar cicilan selama 3 bulan.
Tujuan artikel ini adalah untuk memberikan informasi tentang DC lapangan atau penagihan dengan cara berkunjung ke rumah yang dilakukan oleh platform pinjaman online Pinjam Yuk serta apa saja resiko yang akan ada alami ketika gagal bayar.
Pinjam Yuk Pinjol Legal dan Terdaftar di OJK: Ringkasan
Salah satu platform pinjaman online Pinjam Yuk ini sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK dengan nomor register KEP-2/D.05/2021. Ini adalah jenis pinjaman fintech P2P Lending yang menghubungkan antara peminjam dan pemberi dana pinjaman.
Baca juga: Pinjol yang Bisa Cair ke DANA, OVO, GoPay, LinkAja
Apakah Pinjam Yuk ada DC Lapangannya?
Dari informasi terbaru yang kami dapatkan, ternyata Pinjam Yuk belum punya DC lapangan untuk daerah JABODETABEK. Itu artinya, sistem penagihannya masih menggunakan online yaitu melalui chat, SMS hingga telepon.
Bagi Anda yang tinggal di daerah luar JABODETABEK (Jawa Timur, BALI, SEMARANG dan lain-lain) juga mengalami hal yang sama, yaitu belum ada penagihan ke rumah yang dilakukan oleh Pinjam Yuk.
Resiko Gagal Bayar di Pinjam Yuk: DC-nya Cerewet Banget!
Nah, masalahnya, jika kita terus tidak bayar cicilan di Pinjam Yuk, ada risiko yang menurut saya sangat serius serta bisa memperburuk keadaan.
Ada beberapa resiko yang mungkin akan terjadi pada diri Anda:
- Biaya denda yang sangat tinggi: Biasanya jika kita melewati batas tanggal bayar cicilan, akan ada biaya tambahan seperti biaya denda. Sehingga total pengembalian pinjaman Anda akan semakin bertambah
- Skor Kredit di OJK (SLIK OJK) semakin buruk: Telat bayar atau gagal bayar berlangsung lama akan menyebabkan backlist atau skor kredit Anda akan jelek sehingga kemungkinan besar Anda tidak dapat melakukan kredit uang atau barang apapun yang terintegrasi oleh OJK.
- Dapat Ancaman dari pihak Penagihan: Salah satu hal yang akan Anda alami jika gagal bayar di Pinjam Yuk adalah penagihan lewat telepon atau chat WA secara terus menerus plus ditambah dengan kata ancaman. Menurut saya, Pinjam Yuk dikenal sebagai cara penagihannya yang kasar, tidak memiliki etika dan suka mengancam soal kehidupan pribadi.
Apakah Pinjam Yuk Sebar Data di Luar Kontak Darurat?
Bagi saya itu tidak mungkin. Karena Pinjam Yuk adalah pinjol legal yang selalu diawasi oleh OJK. Tidak hanya itu saja, aplikasi ini juga terdaftar afpi sehingga tak mungkin mereka melakukan pelanggaran yang fatal dalam hal ini yaitu menyebarkan data pribadi di luar kontak darurat. Jika mereka melakukan hal seperti ini, besar kemungkinan surat izin mereka akan dicabut.
Tips Jika Mau Melunasin Hutang di Pinjam Yuk
Anda ingin sekali mengakhiri semuanya ini dengan cara melunasi semua total pinjaman yang ada di aplikasi ini. Namun, itu semuanya terasa tidak mungkin karena pokok pinjaman, bunga serta biaya denda sudah membengkak.
Baca: Risiko Ubah Tagihan Jadi Cicilan – Pinjaman Online
Apabila Anda mengalami hal seperti ini, Anda bisa mengajukan pelunasan hanya membayar pokoknya saja. Walaupun hal seperti ini sulit untuk disetujui, namun tidak salahnya untuk mencoba.
Bagaimana caranya? Anda bisa mencobanya dengan menghubungi langsung ke nomor 1500077 atau melalui email cs@pinjamyuk.co.id.
Jika Anda menggunakan email, Anda bisa tulis seperti ini:
Subjek: Permohonan Pelunasan Pinjaman Kepada pihak Pinjam Yuk, Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dengan nomor kontrak [nomor kontrak Anda], ingin melaporkan permohonan untuk melunasi pinjaman saya di Pinjam Yuk. Saya ingin membayar pokok pinjaman saja, dan tidak termasuk bunga dan biaya lainnya. Saya meminta mohon kepada pihak terkait untuk memberikan toleransi dan keringan kepada saya agar masalah ini segera terselesaikan. Terima kasih. Hormat saya, [Nama Anda]
Akhir Kata: Galbay Pinjam Yuk
Untuk saat ini DC Lapangan Pinjam Yuk belum ada mulai dari Jabodetabek hingga diluar pulau Jawa. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.